Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-01-2006
  • 749 Kali

DINAS PENDIDIKAN DUKUNG PEMBERHENTIAN GURU YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS

Sumenep-Infokom News Room : Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep merespon positif tekad Kepala Kantor Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumenep untuk memberhentikan tenaga pendidik yang tidak masuk kerja. Menurut penjelasan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si sudah selayaknya tenaga pendidik yang diketahui tidak melaksanakan tugasnya mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku . Menyoal apakah Dinas Pendidikan sudah mengantongi nama-nama tenaga pendidik yang suka bolos mengajar dan memberikan tindakan tegas, H. Moh. Rais mengakui bahwa pihaknya sudah memilki catatan tenaga pendidik yang bolos mengajar, dan pihaknya selama ini hanya memberikan pembinaan. Namun demikian, apabila yang bersangkutan tidak bisa berubah, terpaksa pihaknya melayangkan surat kepada Bupati untuk ditindak lanjuti di Badan Pengawas Daerah. Bahkan menurut H. Moh. Rais, pemberian sanksi tegas bagi tenaga pendidik itu tidak sekedar dijatuhkan kepada mereka yang sering bolos mengajar, akan tetapi pemberlakuan sanksi tegas itu juga diberikan bagi tenaga pendidik yang melanggar norma dan etika, seperti adanya guru yang berselingkuh. Sekedar mengingatkan Kepala Kantor Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi tenaga pendidik yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, sebab sebagai tenaga pendidik mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam melahirkan generasi bangsa berkwalitas dan bermoral. Bahkan berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980 tenaga pendidik yang berturut-turut tidak mengajar selama 3 bulan gajinya dibekukuan, dan apabila sampai 6 bulan dapat diberhentikan secara tidak hormat. ( Yasik, Esha )