News Room, Jum’at ( 04/02 ) Meskipun secara administrasi persyaratan pemanfaatan dana Koperasi Wanita (Kopwan) tidak terlalu ketat, namun tetap dituntut sesuai prosedur administrasi, serta dokumen kegiatan yang jelas dan bukan dibuat-buat. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Sutarto, M.Si disela-sela melakukan verifikasi Kopwan di Kantornya, Jum’at (04/02). Menurutnya, dalam aturannya administrasi Kopwan, tidak seperti bantuan pinjaman lainnya. Namun, meskipun sifatnya hibah, Kopwan tetap harus dipertanggung jawabkan dengan benar dan bertanggung jawab. “Karena itu, demi menjaga perkembangan Kopwan kedepan, kami tetap harus memverifikasi berkas pengajuan Kopwan, mulai dari KTP anggota, tanda tangan penerima maupun administrasi lainnya,”ujar mantan Kabag Organisasi Setkab Sumenep ini serius. Dijelaskan, verifikasi administrasi yang dilakukan Dinas Kopersi UKM ini bukan ingin mempersulit pengurus Kopwan, namun sekaligus memberikan pembinaan administrasi, serta evaluasi terhadap dokumen yang ada. Sebab, pihaknya tidak ingin keberadaaan Kopwan yang merupakan program Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep ini bermasalah dikemudian hari. Apalagi, nantinya dijanjikan akan mendapat reward apabila Kopwan berjalan baik dan administrasinya bagus. Sebenarnya tegas Hadi Sutarto, sebelum dana Kopwan dikucurkan, para pengurus sudah dilakukan pendampingan dan fasilitasi dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ditunjuk. Namun, dalam perjalanannya tetap harus dilakukan pengawasan, sehingga Kopwan tersebut benar-benar bisa berjalan dengan baik. “Setidaknya, saat ini ada 186 Kopwan yang sudah bisa berjalan dengan baik dan akan terus dilakukan pengawasan. Sedangkan sisanya dari 332 Kopwan di Sumenep masih dalam pengajuan pencairan dan sebagainya,”pungkasnya. ( Ren, Esha )