News Room, Kamis ( 08/07 ) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sumenep tidak main-main dalam mengawasi Koperasi Wanita (Kopwan) dalam mengelola penggunaan dana bantuan hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sumenep, H. Achamd Masuni, SE, MM mengatakan, pihaknya mempersilahkan semua pihak untuk melaporkan jika menemukan Koperasi Wanita penerima bantuan hibah sebesar Rp. 25 juta, yang tidak melaksanakan kegiatan usaha koperasi, termasuk yang tidak mengelola keuangan sesuai aturan. Itu dilakukan sebagai wujud keseriusannya dalam membina Kopwan, agar keberadaannya sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. â€ÂPengawasan dari semua pihak untuk memberikan masukan dan melaporkan perkembangan pengelolaan Kopwan ditiap Desa, sangat diperlukan,â€Âtegasnya. H. Achmad Masuni menyatakan, pihaknya dalam menentukan layak tidaknya Kopwan penerima bantuan telah melakukan seleksi yang cukup ketat. Sesuai aturan, dalam 1 Desa hanya ada 1 Kopwan penerima bantuan, hanya saja 1 Desa, ada 2 Kopwan penerima bantuan, dengan catatan 1 desa tersebut berpenduduk cukup banyak. Dan dana bantuan hibah tersebut dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sumenep, bukan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. â€ÂPada tahun ini dari target 166 Kopwan tercatat 146 Kopwan yang sudah mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp. 25 juta melalui dana penguatan modal usaha koperasi,â€Âungkapnya. ( Yasik, Esha )