Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-06-2010
  • 516 Kali

Dinas Kominfo Sumenep Sosialisasikan Undang-Undang KIP

News Room, Selasa ( 01/06 ) Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Sebagian isi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep yang diwakili Sekretaris, Drs. H. Koesman Hadie, M.Si, Selasa pagi tadi (01/06) pada acara rapat dinas sekaligus sosialisasi undang-undang tersebut, di aula Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Sumenep. “Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,”papar H. Koesman lagi. Disampaikan pula bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, di setiap Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, termasuk ditiap-tiap Kecamatan, diangkat seorang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), yang dibantu oleh seorang staf. “Untuk lingkungan Dinas, Badan, Kantor dan Bagian, yang ditunjuk sebagai PPID adalah pejabat dari eselon III, yang dibantu operator G-online yang sudah dibentuk sebelumnya. Sedangkan untuk di wilayah Kecamatan PPID bisa dari pejabat Kasi atau Kaur yang dibantu seorang staf,” jelas H. Koesman. Selanjutnya dikatakan, bahwa sesuai dengan undang-ndang tersebut pula, setiap satker dan Kecamatan harus mengelola data informasi dan dokumentasi, yang selanjutnya diserahkan ke Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep, serta nantinya akan dibuat sebuah domain di jaringan internet www.sumenep.go.id. “Sementara ini, sudah ada 5 Kecamatan yang menyerahkan data informasi dan dokumentasi lengkap dengan SK-nya, seperti Kecamatan Kalianget, Ganding, dan lainnya. Diharapkan kepada seluruh Satker dan Kecamatan untuk bisa secepatnya menyerahkan data-data yang perlu diinformasikan kepada masyarakat melalui Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,”kata H. Koesman. ( Adjie, Esha )