Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-11-2008
  • 838 Kali

Dinas Kelautan Dan Perikanan Sulit Ungkap Porsein Bermasalah

News Room, Senin ( 03/11 ) Sering ditemukannya nelayan yang menggunakan alat tangkap porsein, utamanya di wilayah kepulauan yang jauh dari pengawasan, menjadi perhatian khusus dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupten Sumenep. Sebab, terkadang masyarakat khususnya para nelayan, jika menemukan kapal yang menggunakan porseine sebagai alat tangkap ikan, rawan terjadi bentrok. Karena itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Heri Kuncoro Pribadi berharap kepada masyarakat yang kebetulan menemukan kapal porsein tidak langsung melakukan main hakim sendiri, tapi segera dilaporkan kepada Muspika atau aparat setempat. “Sebetulnya, porseinse itu bukan termasuk alat tangkap yang dilarang, sebab sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur masalah porseinse boleh beroperasi pada jalur 3 hingga 6 mil di lautan dengan panjang jaring maksimum 150 meter,”ujar Hari Kuncoro. Dijelaskan, jalur operasi alat tangkap ikan jenis porseinse tersebut diukur dari surut terendah air laut. Karena itu, jika porseine digunakan melebihi dari aturan yang ada, maka nelayan yang memakai porseinse untuk menangkap ikan itu termasuk tindak pidana pelanggaran. Diakui, hingga saat ini pihaknya kesulitan untuk bisa mengelompokkan apakah porseinse yang beroperasi diperairan Sumenep sesuai dengan aturan atau tidak, karena luasnya lautan Kabupaten Sumenep yang mencapai hampir 50.000 kilometer, merupakan medan yang sulit untuk dilakukan suatu pengawasan terhadap nelayan dalam menangkap ikan menggunakan porsiense. Karena itu , tindakan penangkapan dilakukan jika memang didapati barang bukti yang jelas. Bahkan dalam mengatasi persoalan itu, pihaknya sudah melakukan pengawasan dilaut, namun sifatnya bukan rutin. Karena, keterbatasan personel, baik dari DKP maupun aparat lainnya. Yang melakukan pengawasan secara insidentil atau tidak rutin, mengingat para nelayan yang menggunakan porseine tidak boleh dilakukan penindakan tegas, dan hanya masuk pelanggaran saja. ( Ren, Esha )