Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-05-2007
  • 444 Kali

Dinas Kelautan Dan Perikanan Sesalkan Nelayan Luar Sumenep

Sumenep-Kominfo News Room : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep menyayangkan tindakan nelayan luar daerah yang masih menggunakan alat tangkap ikan berupa Mini Troll modifikasi yang dilarang oleh pemerintah. Pasalnya, akibat tindakan tersebut rumpon ikan milik nelayan Masalembu ikut rusak. Ditemui sebelum mengikuti rapat di Komisi B DPRD Sumenep, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Hery Kuncoro mengatakan, pihaknya akan menuntut secara hukum jika ada nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah. Namun untuk nelayan asal Lamongan yang menangkap ikan di perairan Masalembu dengan menggunakan alat mini troll, pihaknya tidak akan memberikan tindakan, sebab nelayan Masalembu dengan nelayan Lamongan ada kesepakatan, bahwa nelayan Lamongan bersedia membayar ganti rugi atas kerusakan rumpon ikan itu sebesar Rp. 10 juta. Hery Kuncoro menuturkan, agar persoalan ini tidak terulang kembali, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, untuk membekali nelayan setempat dengan surat resmi dan memeriksa peralatannya, jika mencari ikan hingga ke luar Lamongan. Namun demikian, Hery Kuncoro berharap nelayan Masalembu, terkait dengan peristiwa nelayan Lamongan tersebut tidak akan melarang masuknya nelayan luar menangkap ikan didaerahnya, asalkan peralatannya sesuai dengan peraturan yang tidak mengganggu dan merusak lingkungan. ( Yasik, Esha )