Sumenep-Infokom News Room : Sementara itu, untuk menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. H. Heri Kuncoro mengemukakan, sebenarnya pihaknya pada awalnya hanya sebagai Tim Sosilaisasi yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Sumenep, namun karena pada kenyataannya survey yang dilakukan oleh PT. Santos berdampak terhadap aktivitas nelayan, maka pihaknya terpaksa turun tangan, hanya saja menurut Heri Kuncoro, dalam persoalan ini pihaknya sebagai fasilitator untuk membantu permasalahan masyarakat nelayan yang merasa dirugikan PT. Santos. Dengan demikian Heri Kuncoro menjelaskan, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat Desa Padike, sebab kewenangan untuk menentukan besarnya ganti rugi itu sepenuhnya berada dipihak PT. Santos. Disinggung sikap PT. Santos atas permintaan warga Desa Padike itu, Heri Kuncoro menandaskan, dari hasil pertemuan dengan PT. Santos, diketahui bahwa PT. Santos bersedia untuk mengganti rugi rusaknya rumpon, sedangkan ganti rugi lainnya, seperti biaya hidup yang diinginkan pemilik rumpon itu harus diajukan kembali kepada PT. Santos. Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Unais Ali Hisyam. Menurutnya, Komisinya juga sebagai fasilitator untuk menyelesaikan persoalan itu, akan tetapi meski pihaknya tidak memiliki kewenangan yang mutlak dalam pengambilan keputusan, namun pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat Desa Padike, agar mereka tidak dirugikan. ( Yasik, Esha )