Batang-batang Kominfo News Room : Untuk memasyarakatkan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Penata Usahaan Kayu Rakyat di masyarakat, Selasa pagi (13/11) di Pendopo Kecamatan Batang-batang telah dilaksanakan acara sosialisasi Peraturan Penata Usahaan Hasil Hutan, yang diikuti para Kepala Desa, para pengusaha jasa angkutan dan para pengusaha mobilier yang terkait langsung dengan aturan ini. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep yang diwakili Kasie PU HH, H. Budi Prana Jaya mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan demi untuk memperjelas tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2007 serta surat Keterangan Asal Usul (SKAU) agar semua peserta mengetahui secara jelas dan detail, demi menghindari dari pelanggaran, baik waktu penebangan, pengangkutan, dan pengergajian. Menurut H. Budi Prana Jaya, Kepala Desa adalah pejabat yang berwenang untuk menerbitkan surat ijin dan dokomen SKAU, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa kayu untuk jenis karet, sengon, dan pohon kelapa. Sedangkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKBKR) adalah dokomen surat keterangan sah hasil hutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hak, yang berupa kayu selain jenis tersebut. H. Budi Prana Jaya mengharapkan agar dengan sosialisasi ini dapat diketuk tularkan pada masyarakat luas, sehingga Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2007 ini benar-benar terakomodir pada lapisan masyarakat. ( JuP-18, Mur, Esha )