Sumenep-Infokom News Room : Upaya meminimalisir perkembangan pornografi dan pornoaksi perlu terus digalakkan, karena pengaruhnya dapat merusak mental dan moral generasi muda. Untuk itu melalui sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman yang dilakukan Dinas Infokom Kabupaten Sumenep dengan Tim Kelompok Koordinasi Perfilman Daerah (KKPD) dan Badan Pembina Radio Siaran Non Pemerintah (BPRSNP) melalui pemutaran film yang berlangsung di Desa Talango Kecamatan Talango, Jum’at (16/09) malam kemarin perlu ditindak lanjuti, demikian disampaikan salah satu anggota Tim KKPD dan BPRSNP Kabupaten Sumenep dari unsur MUI, Mustafa kepada News Room setelah mengikuti acara sosialisasi tersebut. Disisi lain Mustafa mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dapatnya ikut berperan aktif dalam rangka memberantas pornografi dan pornoaksi secara serentak dan bersama-sama, apalagi saat ini sudah mendekati bulan suci Ramadlan. Karena tugas memberantas atau meminimalisir perkembangan pornografi dan pornoaksi tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi juga tanggung jawab semua pihak terlebih tanggung jawab orang tua dalam mengawasi perilaku putra-putrinya. Sementara itu Kasie Pembinaan Dinas Infokom R. Moh. Dihyah Suyuti menjelaskan, kegiatan sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1992 ini akan terus dilakukan ke beberapa Kecamatan lainnya, baik melalui operasional pengawasan terhadap conter-conter HP dan rental maupun dengan pemasangan spanduk himbauan, spot radio dan penyebaran stiker dengan maksud diharapkan masyarakat benar-benar memahami akan dampak dari pornografi tersebut. Selain itu dengan mengetahui akibat dari penayangan atau mengedarkan film, gambar atau wallpaper pornografi dan pornoaksi, dapat diancam pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50 juta sesuai pasal 40. ( Diek, Esha )