Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-03-2021
  • 1848 Kali

Diknas Sarankan Rehab Sekolah Rusak Diajukan Melalu Dana BOS

Media Center Rabu ( 24/03 ) Sehubungan pemerintah pusat tidak menganggarkan rehab atau perbaikan sekolah rusak karena adanya recofusing anggaran penanganan COVID-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyarankan sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan mengajukan perbaikan sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dengan tidak adanya anggaran rehab untuk sekolah yang rusak, sehingga sekolah bisa mengajukan perbaikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ungkap Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Abd. Kadir, M.Pd, Rabu (24/03/2021).

Menurutnya, anggaran rehab dari pemerintah pusat memang ditiadakan karena recofusing anggaran penanganan COVID-19, sehingga bagi sekolah yang rusak berat bisa diajukan melalui anggaran perbaikan ruang kelas atau BOS.

Sebab, menurut Kadir, saat ini di Kabupaten Sumenep masih ada ratusan sekolah yang mengalami rusak ringan hingga berat, namun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan kondusif.

“Tahun ini sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan perbaikan sekolah melalui dana BOS untuk dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tandasnya.

Diakui Kadir jika tahun ini ada sekitar 695 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Sumenep dengan kategori rusak ringan hingga berat. ( Ren, Fer )