Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-01-2009
  • 708 Kali

Diduga Langgar Kode Etik Ketua PPK Manding Turun Jabatan

News Room, Sabtu ( 24/01 ) Diduga melanggar kode etik sebagai pelaksana Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep langsung bertindak tegas, yakni menurunkan jabatan Adnani sebagai Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Manding menjadi anggota. Ketua KPUD Sumenep, Toha Samadi, ST mengatakan terpaksa menurunkan jabatan Ketua PPK Manding, karena telah terbukti melakukan permainan yang berkenaan dengan persoalan dana. “Kalau sudah terbukti melakukan permainan mengenai pendanaan, kami tidak akan tinggal diam. Makanya, jabatannya langsung diturunkan, dari Ketua PPK menjadi anggota,”kata Toha Samadi di kantornya, Jalan Asta Tinggi Desa Kebonagung, Sabtu (24/01). Menurut Toha, surat pemindahan posisi jabatan itu telah dilayangkan kepada PPK setempat, dan meminta secepatnya melakukan rapat internal untuk menentukan Ketua PPK yang baru. Selain itu, kata Toha, pihaknya juga memberikan peringatan keras terhadap sejumlah anggota PPK yang dinilai telah melanggar kode etik, diantaranya PPK Lenteng, Dungkek, dan Kota Sumenep. “Tapi, bentuk pelanggaran mereka masih tergolong ringan, sehingga langkah pertama kami hanya mengeluarkan peringatan keras,”terangnya. Sedangkan yang masih dalam proses, yakni Ketua PPK Saronggi, Haiki, yang dilaporkan telah melakukan pemotongan dana perolehan para bawahannya dengan alasan untuk PPN. Padahal, aturannya dana itu harus diberikan kepada para bawahan PPK, dan tidak mengenal istilah pajak dan semacamnya. “Untuk yang terakhir ini, jika betul-betul terbukti, maka sanksinya langsung dipecat dari jabatannya,”tegasnya. ( Nita, Esha )