Media Center, Kamis ( 27/12 ) Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial STN (43 tahun) warga Dusun Banasare Barat, Desa Banasare Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polres setempat.
Penangkapan itu dilakukan karena ASN tersebut diduga menjadi penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Terduga STN itu diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan tertanggal 24 Desember 2018 dari Mubarri (52) warga Dusun Bungereng, Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (27/12/2018).
Laporan itu terkait adanya Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor hasil dari kejahatan yang terjadi di pekarangan rumah, alamat Dusun Bungereng, Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih, pada 15 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya Resmob dan Unit Pidum dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari hasil interogasi tersangka mengaku kalau satu unit sepeda motor itu didapat dari MHD (28), warga Dusun Maddungan Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, dengan cara menerima gadai," paparnya.
Sepeda motor yang diamankan tersebut berupa Honda Supra nomor polisi M 4217 VT, nomor rangka: MH1JB2110AK263006.
"Kini tersangka STN menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dengan ancaman pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana," pungkasnya.
Sedangkan MHD sebagaimana disebut tersangka STN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ( Nita, Fer )