News Room, Senin ( 27/07 ) Puluhan penggarap lahan pegaraman Kalianget, yang bernaung dibawah yayasan petani garam rakyat Al-Jihat, menduduki lahan garam, pada Senin (27/07) pagi, saat petugas PT. Garam (Persero) Kalianget melakukan pengukuran atau pemetaan lahan, yang berlokasi di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Bahkan, para penggarap lahan garam juga protes, karena PT. Garam sempat melakukan perampasan paksa hasil produksi garam yang telah dikerjakan oleh warga. Padahal, mereka beranggapan lahan tersebut sudah menjadi hak penggarap dengan status kontrak yang dilakukan tahun 2000 lalu. Salah seorang penggarap lahan, sekaligus Pengurus Yayasan Al-Jihat, Abdurrahman mengatakan, pemetaan dan perampasan paksa produksi garam yang dikerjakan PT. Garam sangat tidak manusiawi dan perlu dilawan. Sebab, gugatan yang diajukannya terkait ingkar janji, masih proses di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. “Kami pada prinsipnya, tidak akan angkat kaki sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri. Sebab, gugatan hukum yang kami ajukan masih diproses di PN Sumenep,â€Âterang Abdurrahman, pada wartawan dilokasi lahan pegaraman, Sumenep, Senin (27/07). Ia meminta kepada PT. Garam, supaya menghormati jalannya proses hukum ini, tidak usah mengintimidasi dan tidak usah lagi melakukan perampasan. “Mari kita tunggu saja hasil putusan PN, sehingga bisa dijalani bersama, antara Yayasan Al-Jihat dengan PT. Garam,â€Âtegasnya. Sementara, Kepala Bagian Hukum PT. Garam (Persero) Kalianget, H. Farid Zahid, SH membantah, kalau pihaknya melakukan perampasan terhadap hak warga. “PT. Garam hanya ingin menggarap lahan sendiri, bukan melakukan perampasan,†ujar H. Farid, pada wartawan dikantornya, Senin (27/07). Menurutnya, sesuai peraturan yang ada, bahwa sejak tahun 2009 dan seterusnya, perjanjian sewa tanah antara PT. Garam dengan eks. pemilik lahan hanya dilakukan langsung tanpa harus melalui yayasan manapun, termasuk yayasan Al-Jihat. Lahan yang sudah dikontrakkan kepada penggarap sekitar 126 hektar, namun yang dipersoalkan, yakni 22 hektar lahan garam belum dikontrakkan, karena menunggu pengajuan dari warga. “Dari sisa 22 hektar lahan itu, kami sudah lima kali mengirimkan surat, agar segera mengajukan. Dan, kalau tidak secepatnya mengajukan surat permohonan penggarapan, maka akan kami kerjakan sendiri,â€Âkatanya. Dengan itu, pada hari Senin (27/07) ini, kata H. Farid, pihaknya mendatangi lokasi pegaraman, untuk menggarap lahan milik PT. Garam sendiri. “Makanya kami turun ke lokasi, untuk menunjukkan lahan-lahan kita yang akan dikerjakan kepada tenaga kerja. Itu saja kok, jadi tidak ada perampasan,â€Âtegasnya. H. Farid menambahkan, setiap warga penggarap harus mengajukan permohonan setiap tahun, dan lahan yang disengketakan tersebut kontraknya sudah berakhir pada bulan Juni 2009 lalu. Sedangkan luas lahan pegaraman tersebut, sebanyak 140 hektar, yang berlokasi di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. ( Nita, Esha )