Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-02-2010
  • 560 Kali

DEWAN SEGERA REALISASIKAN PEMBENTUKAN BANLEGDA

DPRD Sumenep News: Setahap lagi, komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Sumenep menjadi sempurna. Jika sebelumnya, dewan menuntaskan pembentukan unsur pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-komisi, dan Badan Kehormatan DPRD. Kali ini, lembaga representasi masyarakat Sumenep tersebut akan mengagendakan pembentukan Badan Legislasi Daerah (Banlegda). Sebagai alat kelengkapan tetap dewan yang masih tergolong baru, maka keberadaan Banlegda nantinya diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan. Secara yuridis formal, pembentukan Banlegda ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang kemudian di breakdown dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 50. Secara eksplisit, ketentuan pengaturan mengenai Banlegda ini juga diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2009 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep khususnya pada Pasal 31 dan Pasal 32. Dalam ketentuan Pasal 32 huruf (a) dijelaskan mengenai tugas utama Banlegda yakni menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah berserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungkan DPRD dengan mempertimbangkan masukan dari DPRD. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa badan internal dewan dimaksud memiliki peran strategis guna mendukung tugas dan wewenang serta fungsi kelembagaan dewan utamanya fungsi legislasi dalam hal merumuskan peraturan daerah. Kiprah Banlegda tentunya memegang posisi penting dalam pembangunan daerah. Hal ini mengingat karena peraturan daerah yang akan diputuskan dewan akan menentukan arah dan pembangunan daerah. Selain itu, tugas Banlegda juga sangat vital dalam menopang kelancaran roda pemerintahan daerah melalui pembentukan peraturan daerah yang mengatur perilaku birokrasi dan masyarakat. Ditemui diruang kerjanya, Senin, 22 Pebruari 2010, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Hunain Santoso, SH, mengakui bahwa DPRD Sumenep memang sampai saat ini masih belum membentuk Badan Legislatif Daerah. O’ong, begitu sapaannya, mengatakan bahwa terlambatnya pembetukan Balegda ini karena pihaknya menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pengaturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dan ternyata, Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis pembetukan Banlegda akhirnya terealisasi pada bulan Pebruari ini, tambahnya. Ketua DPC PDIP Sumenep tersebut juga menegaskan bahwa DPRD Sumenep dalam waktu dekat ini akan segera membentuk Banlegda guna memenuhi amanah ketentuan peraturan perundang-undangan. Hunain memperkirakan pada bulan Maret ini Banlegda DPRD Sumenep sudah dapat terbentuk. Pihaknya berharap, pembentukan Banlegda DPRD Sumenep dapat memaksimalkan peran legislatif utamanya fungsi legislasi dewan yang selama ini belum termanifestasikan secara spesifik. Untuk itu, kiprah Banlegda sangat ditunggu dalam merespon harapan publik khususnya merumuskan dan mengevaluasi semua produk hukum daerah Kabupaten Sumenep yang dinilai menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep. (Adang, Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep).