News Room, Rabu ( 27/03 ) Pembayaran beban listrik untuk penerangan jalan se Kabupaten Sumenep, pada tahun 2012 lalu, melebihi alokasi anggaran hingga mencapai Rp. 2,2 milyar. Berdasarkan data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 7.536.245.034,00 setiap tahunnya, sedangkan belanja listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) mencapai Rp. 9.786.119.160,00 setiap tahun. Ketimpangan antara pajak penerangan listrik yang diterima Pemkab dengan pengeluaran anggaran APBD terhadap belanja listrik PJU, jika dibandingkan antara pengeluaran dan penerimaan, membuat pemerintah dirugikan sebesar Rp. 2 milyar lebih. Hal inilah mengundang pertanyaan besar bagi wakil rakyat yang duduk dilegislatif setempat. Oleh karena itu, untuk mengetahui secara detail perincian pembayaran listrik beserta penerimaan PPJ, Komisi B DPRD Sumenep, Rabu (27/3) pagi, duduk bareng dengan pimpinan PLN, Dinas Perhubungan, DPPKA, dan Kantor Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumenep. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi mengatakan, tingginya belanja listrik penerangan jalan umum itu harus dievaluasi oleh pemerintah, karena terlalu tinggi menyedot anggaran daerah. Minimal, antara belanja dengan penerimaan pajak itu imbang, bahkan jika bisa harus lebih tinggi pemasukan dari pada pajak penerangan jalan tersebut, sehingga Pemkab tidak merugi. “Kami kaget melihat laporan tagihan belanja listrik untuk penerangan jalan umum itu mencapai Rp. 800 juta setiap bulannya se Kabupaten Sumenep. Kalau diakomulasi setahun mencapai Rp. 9,7 milyar, sedangkan pajak penerangan jalan yang diterima oleh Pemkab hanya sebesar Rp. 7,7 milyar. Jadi, Pemkab punya tunggakan sekitar Rp. 2,2 milar,”ucapnya. Politisi asal PDIP itu juga mempertanyakan dasar tagihan listrik untuk penerangan jalan tersebut, sebab selama ini disetiap penerangan jalan disejumlah ruas jalan tidak terlihat meteran listrik yang menjadi ukuran dalam pembayaran tersebut. “Apa yang dipakai PLN untuk mengukur pembayaran listrik untuk penerangan jalan itu, soalnya kami sama sekali tidak melihat meteran yang ada disetiap penerangan jalan itu. Jangan-jangan tidak ada,”tandasnya. Lebih lanjut dia menegaskan, setelah pihaknya bertanya kepada dinas terlait, seperti Dinas Perhubungan, dan DPPKA, ternyata tidak ada yang tahu tempat meteran listrik PJU tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak PLN bisa menunjukan dimana saja tempat meteran listrik untuk PJU tersebut, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat. Sementara itu, Manager Rayon PLN Sumenep, Dasih Listiyanto menyatakan, dasar tagihan penerangan jalan umum itu adalah meteran listrik. Sedangkan tingginya tagihan tersebut tergantung pada pemakaiannya. “Dasar tagihan itu pasti meteran listrik. Di Sumenep ini ada tiga rayon yaitu rayon Ambunten, Pragaan dan kecamatan Kota. Dari 3 rayon itu ada 3.200 meteran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). Soal perinciannya saya masih belum tahu, karena saya baru 2 bulan disini,”ungkapnya. ( Nita, Esha )