News Room, Jumat ( 30/03 ) Mendekati batas akhir penggantian Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) jatah Kecamatan/Pulau Sapeken sebanyak 500 ton, pada tanggal 31 Maret 2012, akhirnya Desk raskin DPRD Sumenep, Jumat (31/03) pagi, melakukan tatap muka dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten dan Tim Raskin Kabupaten Sumenep. Dalam tatap muka itu, pihak eksekutif memberikan berita acara penggantian Raskin Pulau Sapeken. Namun setelah diteliti sejenak, akhirnya Desk Raskin DPRD Sumenep, menyangsikan berita acara penggantian Raskin oleh Kepala Desa se-Kecamatan Sapeken tersebut. Ketua Desk Raskin DPRD Sumenep, Drs. H. Hasan Mudhari, MM menjelaskan, keraguan terhadap berita acara penggantian Raskin Sapeken itu juga diungkapkan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. “Jangankan kami, eksekutif pun sama menyangsikan berita acara penggantian Raskin Pulau Sapeken. Makanya, kami sepakat akan mengkroscek atau mengklarifikasi kepada Kepala Desa se-Kecamatan Sapeken, Sabtu (31/03) besok,” kata Hasan, di Komisi A DPRD Sumenep, Jumat (30/03). Menurut Hasan, berita acara itu terkesan buatan, dan diperkuat dengan tidak dilibatkannya Instansi terkait maupun legeslatif ketika mengganti Raskin yang hilang. “Dalam aturannya sudah jelas kok, kalau Kades di Kecamatan Sapeken mau mengganti Raskin yang hilang itu, harus diketahui dan disaksikan secara langsung oleh Instansi terkait dan legeslatif. Bagi kami ini aneh, tidak ada pemberitahuan tapi tiba-tiba sudah menyerahkan berita acara kalau Kades sudah mengganti Raskin Kecamatan Sapeken yang hilang. Jadi, klarifikasi terhadap Kades se-Kecamatan Sapeken memang perlu,” terangnya. Sementara Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Saiful Bahri, M.Si mengungkapkan, secara administrasi para Kepala Desa se-Kecamatan Sapeken sudah menyerahkan berita acara penggantian. Namun, keabsahannya masih belum diketahui, karena akan dilakukan klarifikasi pada Kades se-Kecamatan Sapeken. “Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. Kita ikuti kelanjutan pertemuan dengan Kades se-Kecamatan Sapeken, Sabtu (31/03) besok. Yang pasti, berita acara sudah kami terima, bahwa Kades se-Kecamatan Sapeken sudah mengganti Raskin yang hilang pada awal tahun 2011 lalu,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, hilangnya 500 ton Raskin jatah Kecamatan/Pulau Sapeken diketahui ketika Komisi A DPRD Sumenep, menerima laporan dari warga setempat. Hasil investigasi yang dilakukan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, didapati bahwa 6 dari 9 Kepala Desa se Kecamatan Sapeken mengakui telah menggelapkan Raskin daerahnya selama 3 bulan, pada awal tahun 2011. Untuk itu, Komisi A DPRD Sumenep, bersama Bagian Perekonomian Setdakab setempat, memutuskan agar Raskin itu diganti oleh masing-masing Kepala Desa, paling lambat tanggal 24 Desember 2011. Namun kenyataannya, hingga awal tahun 2012, raskin tidak diganti justru dilakukan perjanjian baru, yakni penggantian Raskin diperpanjang sampai tanggal 31 Maret 2012. ( Nita, Fery )