Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-04-2016
  • 380 Kali

Desak Pemkab Sumenep Koordinasi Dengan Dikti Dan Kopertis

News Room, Jumat ( 08/04 ) Permasalahan keabsahan Yayasan Arya Wiraraja terus berguir. Saat ini kubu Ach. Novel bermaksud akan menemui lagi Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si untuk kedua kalinya, pasca pertemuan pertama bulan Februari 2016 kemarin, di Rumah Dinas Bupati. Ada beberapa poin penting yang akan dijadikan bahan desakan pada pemkab. Seperti masalah keabsahan ijazah mahasiswa yang dikeluarkan dalam periode Yayasan Arya Wiraraja. 

"Jadi, kami akan mendesak pemkab agar koordinasi dengan Dikti dan Kopertis. Jadi bagaimana solusinya. Yang jelas, karena lembaga yang menaungi sudah cacat hukum, maka berdampak pada hal tersebut. Jadi, bagaimana solusi untuk menyelamatkan para alumni itu. Sedang masalah pidana dan perdata terus berjalan sampai selesai,"tegas Novel pada Media Center. 

Saat ini Novel terus mencari waktu, agar sedianya bisa face to face dengan Bupati. Dia berharap secepatnya pihaknya bisa bertemu dengan KH. Busyro. "Ya tentu saja disesuaikan dengan jadwal agenda Bupati. Tapi kita terus pantau,"katanya. 

Sementara pihak Unija sendiri dalam beberapa kesempatan, yang dalam hal ini pembina, Yayasan, maupun Rektorat memilih diam, alias tidak bersedia mengeluarkan komentar langsung. Sebagai jembatan komunikasi, pihak Unija memasrahkan masalah tersebut pada Jubirnya, yaitu Sjaifurrahman, yang dalam hal ini kuasa hukum sekaligus PR II Unija. 

Selama ini Sjaifur hanya mengomentari secara normatif, baik dari segi status lahan, maupun keabsahan Yayasan. "Silakan dicek ke bagian asset, apakah benar Unija ini aset Pemkab. Mengenai Yayasan, apanya yang digelapkan. Kampusnya ada. Yayasan ini sifatnya nirlaba bukan profit oriented,"kata Sjaifur pada wartawan. 

Istilah nirlaba ini kemudian di-counter balik oleh Novel. Menurut Novel, Yayasan perguruan tinggi tidak sama dengan Yayasan Takmir Masjid atau Mushalla. "Kalau Yayasan masjid jelas nirlaba. Nah, kalau Perguruan Tinggi, jelas profit. Buktinya, masih dikenakan pajak karena ada pendapatan,"katanya. ( Farhan, Esha )