News Room, Kamis ( 12/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat keputusan penetapan Desa Persiapan Sadulang dan Saor Saebus sebagai tindak lanjut pemekaran Desa Sapeken Kecamatan Sapeken. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, Kamis (12/01) mengatakan, Bupati Sumenep sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2011 tentang Desa Persiapan Sadulang, dan Saor Saebus sebagai pemekaran Desa Sapeken Kecamatan Sapaken. Sekaligus dalam Peraturan Bupati tersebut, juga menetapkan pejabat Kepala Desa bersama perangkat Desa persiapan sesusai dengan usulan masyarakat setempat. Pihaknya telah menyerahkan Peraturan Bupati tersebut pada masing-masing pejabat Kepala Desa Persiapan, Kamis (05/01) di Pendopo Kecamatan Sapeken, sehingga dengan Peraturan Bupati tersebut, Desa Persiapan Sadulang, dan Saor Saebus bisa efektif melaksanakan aktivitas. ”Desa Persiapan Sadulang dan Saor Saebus ini sudah bisa melaksanakan aktivitas, layaknya Desa yang lain, hanya saja sebagian kewenangan masih mengacu pada Desa Induk (Desa Sapeken). Jadi, Desa Persiapan itu secara administratif bisa melayani masyarakat tanpa harus menuju Desa Induk, tapi untuk kewenangan yang lain, seperti memberhentikan perangkat Desa belum mempunyai kewenangan,”tegasnya. Ferdiansyah Tertajaya menyatakan, pejabat Kepala Desa dan perangkat Desa Persiapan Sadulang dan Saor Saebus bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebaik mungkin, terutama dalam melayani masyarakat diwilayahnya. Pihaknya untuk melakukan perubahan status Desa Persiapan menjadi Desa definitif masih menunggu waktu kurang lebih selama satu tahun. ”Kami targetkan satu tahun, Desa Persiapan Sadulang dan Saor Saebus naik statusnya dari Desa Persiapan menjadi Desa definitif. Karenanya, kami harapkan pejabat Kepala Desa dan perangkat Desa Persiapan melaksnakan tugas sebaik-baiknya, agar memuaskan masyarakat,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )