Media Center, Selasa ( 06/07 ) PPKM Darurat di Kabupaten Sumenep dilaksanakan secara tegas dengan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang berkerumun tanpa menggunakan masker.
Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes), juga untuk menurunkan risiko penyebaran COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Adi Tyogunawan, SH, MH kepada Media Center Sumenep saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/07/2021).
“Penegakan hukum di depan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep Senin (05/07/2021) kemarin, semua ada 21 pelanggar yang disidang, dengan rincian 17 orang sanksi denda dan 4 orang dengan surat pernyataan,” ungkap Adi, panggilan akrabnya.
Adi menambahkan, bahwa uang denda tersebut akan disetorkan kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk denda terkumpul Rp585.000,- dan ongkos perkara Rp34.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp619.000,-. Denda dan biaya perkara ini hari ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” terangnya.
Seperti telah diberitakan Media Center Sumenep sebelumnya, bahwa sebagai upaya memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pencegahan COVID-19, Kodim 0827/Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Operasi Yustisi bersama Tim Gabungan Satgas COVID-19, di depan Makodim setempat, Senin (05/07/2021) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan pengambilan Swab Antigen (Ag) terhadap pengguna jalan yang tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker oleh petugas kesehatan sebanyak 40 orang dengan 38 orang hasil negatif, sedangkan 2 orang dinyatakan positif COVID-19.
Setelah mengetahui ada pengguna jalan dengan hasil swab antigennya positif, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Isolasi Darurat COVID-19 (RIDC) di Kecamatan Batuan kemudian menjalani tes PCR. Apabila tes PCR-nya negatif, maka akan dilepas kemudian menyampaikan edukasi agar ke mana-mana menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan 5 M. ( Miko, Fer )