Media Center, Senin ( 24/10 ) Pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh provinsi di Indonesia, sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022 mendatang terus dimaksimalkan. Seperti halnya yang dilaksanakan di Desa Parsanga Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Guna mewujudkan data yang valid Pemerintah Desa Parsanga menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pendataan Regsosek, di Balai Desa setempat, Senin (24/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parsanga, Pengawas dan Petugas Regsosek serta para Ketua RT.
Kepala Desa Parsanga, Mohammad Shalehoddin, S.AN, mengungkapkan, pelaksanaan pendataan Regsosek yang saat ini sudah mulai dilakukan di desanya, diharapkan benar-benar diperoleh data riil sesuai yang ada di lapangan.
”Dengan adanya data riil yang diperoleh oleh petugas, tentunya membantu pemerintah dalam memetakan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat serta menjadi acuan dalam melaksanakan program,” ujanya.
Karenanya Shaleh juga berharap, khususnya kepada para petugas Regsosek agar benar-benar melakukan pendataan dengan benar. Bahkan, para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah tentunya banyak mengetahui keberadaan warganya, sehingga diperlukan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.
“Para Ketua RT hendaknya dapat membantu kinerja petugas dengan memberikan informasi yang benar, karena Pak RT yang lebih paham dan tentunya disesuaikan dengan hasil pendataan langsung oleh petugas sesuai kriteria yang ada,” tandasnya.
Sementara Pengawas Pendataan Regsosek Desa Parsanga, Supatra, menjelaskan, evaluasi dan koordinasi pendataan Regsosek dilakukan, untuk evaluasi kepada petugas dan koordinasi kepada Ketua RT. Hal itu dilakukan karena erat kaitannya dengan kesuksesan pelaksanaan pendataan untuk menghasilkan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
“Kami sebagai pengawas dari para petugas pendataan Regsosek tentunya terus mengawal kegiatan pendataan tersebut dan para Ketua RT juga sebagai petunjuk jalan bagi petugas dalam memperoleh data di lapangan,” tandasnya.
Sedangkan masukan dan harapan dari sejumlah Ketua RT yang menyampaikan aspirasinya terkait pendataan Regsosek khususnya terkait pemetaan kategori miskin yang kadang multi tafsir dalam pendataan kali ini.
Karenanya, mereka berharap data awal yang diberikan Ketua RT kepada petugas Regsosek terkait kondisi warganya, kemudian didata kembali secara langsung kepada warga sesuai kondisi riil dan jawaban dari warga.
Sekedar diketahui pendataan Regsosek adalah upaya pemerintah membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan. ( Ren, Fer )