Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-01-2018
  • 644 Kali

Debt Collector Di Sumenep Sudah Bubar

Media Center, Senin ( 22/01 ) Debt collector yang menjadi kepanjang tangan perusahaan leasing untuk menarik barang terhadap kreditur yang menunggak, sudah dibubarkan. Itu diketahui dalam hearing yang diprakarsai Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, yang menghadirkan perwakilan perusahaan leasing, Polres dan aktivis masyarakat, Senin (22/01).

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, hasil hearing itu dijelaskan oleh perusahaan leasing yang hadir, bahwa Debt Collector sudah dibubarkan.

“Debt Collector sekarang sudah dibubarkan sesuai dengam peraturan yang ada, kalau masih ada yang mengatasnamakan debt collector yang akan menarik sepeda motor dari tangan konsumen adalah ilegal,” tegas Hamid, Senin (22/01).

Ia menuturkan, penarikan barang dari kreditur itu harus mengacu pada peraturan yang berlaku, dan dengan suatu pendekatan emosional terlebih dahulu, sehingga tidak ada permasalahan antara pihak penarik dengan konsumen.

"Sudah disepakati akan ada perbaikan managemen di 2 leasing yang ada di Kabupaten Sumenep, dan harus memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Kalaupun masyarakat merasa tidak mampu, maka harus ada suatu perubahan angsuran yang harus disepakati oleh ke dua belah pihak, tetapi pihak leasing tidak serta merta memberikan sanksi, akan tetapi harus dipertimbangkan situasi dan kondisi kemampuan konsumen.

"Dan apabila akan terjadi penarikan, pihak leasing minta bantuan pendampingan kepada pihak kepolisian, tapi harus sesuai dengan protap yang ada," pungkanya. ( Nita, Esha )