Media Center, Senin ( 22/01 ) Debt collector yang menjadi kepanjang tangan perusahaan leasing untuk
menarik barang terhadap kreditur yang menunggak, sudah dibubarkan. Itu
diketahui dalam hearing yang diprakarsai Komisi I DPRD Kabupaten
Sumenep, yang menghadirkan perwakilan perusahaan leasing, Polres dan
aktivis masyarakat, Senin (22/01).
Ketua Komisi I DPRD Sumenep,
Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, hasil hearing itu dijelaskan oleh
perusahaan leasing yang hadir, bahwa Debt Collector sudah dibubarkan.
“Debt Collector sekarang sudah dibubarkan sesuai dengam peraturan yang
ada, kalau masih ada yang mengatasnamakan debt collector yang akan
menarik sepeda motor dari tangan konsumen adalah ilegal,” tegas Hamid,
Senin (22/01).
Ia menuturkan, penarikan barang dari kreditur itu
harus mengacu pada peraturan yang berlaku, dan dengan suatu pendekatan
emosional terlebih dahulu, sehingga tidak ada permasalahan antara pihak
penarik dengan konsumen.
"Sudah disepakati akan ada perbaikan
managemen di 2 leasing yang ada di Kabupaten Sumenep, dan harus
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kalaupun masyarakat merasa tidak mampu, maka harus ada suatu perubahan
angsuran yang harus disepakati oleh ke dua belah pihak, tetapi pihak
leasing tidak serta merta memberikan sanksi, akan tetapi harus dipertimbangkan situasi dan kondisi kemampuan konsumen.
"Dan apabila
akan terjadi penarikan, pihak leasing minta bantuan pendampingan kepada
pihak kepolisian, tapi harus sesuai dengan protap yang ada," pungkanya. ( Nita, Esha )