Sumenep-Kominfo News Room : Ada 2 tugas pokok yang dilakukan oleh Dinas Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil, yaitu memberikan pelayanan dibidang pendaftaran kependudukan dan pelayanan Keluarga Berencana. Yang dimaksud dengan pendaftaran kependudukan adalah pencatatan tentang dokumen-dokumen kependudukan seseorang terkait dengan permohonan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran, yang prosesnya mulai dari tingkat RT. Mengingat database yang selama ini masih dikatakan kurang akurat, maka pada saat ini pihaknya telah melakukan perbaikan dengan melakukan pemutakhiran data melalui pencocokan dan penelitihan (Coklit) kembali mulai dari tingkat RT di masing-msing Desa, di tingkat Kecamatan dilakukan verifikasi dan kemudian dibuat database untuk Kabupaten Sumenep yang lebih akurat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Kependudukan Dinas Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep Drs. Ec. Achmad Junaidi Ilyas, MM pada acara Interaktif di Radio Gema Sumekar Sumenep, Selasa (13/02). Terkait dengan biaya pelayanan kependudukan, menurut Junaidi Ilyas, berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2002, yakni untuk biaya pembuatan KTP sebear Rp. 6.000,00 dan untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga sebesar Rp.3.500,00. Sedangkan untuk pencatatan setiap kelahiran atau Akte Kelahiran, dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal kelahiran, diberikan kepada penduduk tanpa dipungut biaya (gratis), hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah. Menurut Achmad Junaidi Ilyas, bagi masyarakat Kabupaten Sumenep khususnya pada masa sekarang ini, untuk pengurusan dokumen kependudukan nampaknya dirasakan agak sulit, karena pada saat ini pemerintah lebih menitik beratkan pada validasi data. Oleh kerenanya sepanjang data ini lengkap, baru akan dilakukan proses pelayanan kependudukan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. ( Soek, Esha )