Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-08-2014
  • 878 Kali

Dasar Hukum Untuk Memproses Perkara Harus Ada BB

News Room, Kamis ( 07/08 ) Negara kita dikenal dengan negara agraria, juga dikenal dengan negara hukum. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) ada perlindungan hukum, baik yang melapor atau yang dilaporkan. Namun terkadang masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum yang ada di negara kita. Misalnya masih banyak masyarakat yang main hakim sendiri apabila terjadi suatu perkara, menuduh tanpa dilengkapi saksi-saksi dan bukti yang cukup tentu hal tersebut tidak dibenarkan di mata hukum. Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kota Sumenep, Supeno kepada News Room di ruang kerjanya, Kamis (07/08). Supeno mengatakan, kepolisian merupakan garda terdepan dalam penegakan, penyelidikan dan penyidikan dalam setiap laporan awal masyarakat tentu lembaga kepolisian dituntut kridibilitasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, agar masyarakat merasa benar-benar dilindungi dan diayomi. Selanjutnya untuk memproses suatu perkara harus lengkap Barang Bukti (BB) saksi yang cukup, sehingga aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut. ( JuP-01, Fer )