Sumenep-Kominfo News Room : Menyusuli Surat Kapolres Sumenep Nomor Polisi : B/759/V/2007/ Lantas tertanggal 15 Mei 2007, tentang kewajiban penggunaan helm standart bagi pengendara kendaraan sepeda motor. Dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang ketentuan helm standart tersebut, Kapolres Sumenep, Drs. Darmawan melalui suratnya menjelaskan, bahwa dasar hukum pemakaian helm standart itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 72 tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. Kapolres menjelaskan, pada Bab I pasal 1 ayat 1 dan 2 Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor tanpa kereta samping, dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi, ban cadangan, segitiga pengaman, helm bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah. Setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya. Sementara pada Bab II pasal 4 ayat 1 dan 2 disebutkan, helm adalah bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan. Untuk itu Kapolres minta kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor untuk menggunakan helm standart sesuai ketentuan, harus ada tali pemegang. ( Esha )