Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-02-2011
  • 360 Kali

Dari 19 Raperda Yang Diusulkan, 2 Raperda Diprioritaskan

News Room, Sabtu ( 19/02 ) Dari 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang siap diusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, 2 Raperda diantaranya menjadi prioritas, agar pembahasannya tuntas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, pada tahun ini. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Hj. Titik Suryati, SH, MH mengatakan, 2 Raperda yang menjadi prioritas Bupati Sumenep, agar pembahasannya selesai tahun ini, yakni Raperda tentang Badan Perizinan Terpadu, dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Meski ada 2 prioritas dalam pembahasan Raparda tersebut, namun pihaknya berharap pembahasan 19 Raperda, bisa selesaikan pada tahun ini juga, sehingga tidak ada usulan Raperda yag tertunda pembahasannya. ”Dari 19 Raperda itu, sebanyak 17 Raperda sudah final, dan tinggal dilimpahkan ke DPRD. Sementara 2 Raperda lainnya tinggal pembahasan akhir, yakni Raperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), tapi pada prinsipnya, semuanya sudah siap diserahkan pada DPRD,"tegasnya. Hj. Titik Suryati menyatakan, pihaknya pada hari Senin (21/02), menjadwalkan untuk menggelar rapat internal bersama pihak terkait, untuk membahas kepastian waktu penyerahan 19 Raperda tersebut pada DPRD. Terkait dengan pembahasan Raperda di DPRD, harus terlebih dahulu dirumuskan dengan anggota Badan Legislasi DPRD, untuk bisa dibahas bersama anggota DPRD, dan Raperda tersebut harus masuk atau tercatat sebagai bagian dari program legislasi daerah yang ditetapkan anggota Badan Legislasi DPRD. ”Karena itu, Raperda apa saja yang dibahas oleh anggota DPRD, baru bisa diketahui setelah ada keputusan dari anggota Badan Legislasi DPRD tentang Program Legislasi Daerah,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )