Media Center, Senin ( 12/07 ) Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A.Md didampingi petugas dari Koramil Kota, Polsek Kota dan Satpol PP melakukan peninjauan penutupan pasar hewan dalam rangka pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Senin (12/07/2021).
Kedatangan Dandim ke pasar hewan tersebut untuk memastikan penerapan PPKM dengan menutup sementara pasar hewan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md mengungkapkan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat yang dimulai tanggal 03 hingga 20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali, sementara waktu pasar hewan kami tutup, dan diharapkan tidak menimbulkan kerumunan karena kita tahu penyebaran COVID-19 di Sumenep saat ini meningkat.
“Alhamdullilah masyarakat sudah mengikuti anjuran pemerintah, peninjauan ini guna memastikan warga untuk sementara waktu tidak berkunjung ke pasar hewan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ungkapnya.
Dandim juga memerintahkan kepada petugas kewilayahan untuk memasang banner imbauan penutupan pasar hewan di masa PPKM Darurat dan memberi edukasi tentang penerapan protokol kesehatan 5M serta dampak bahayanya COVID-19. ( Dim/Ren,Fer )