Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-08-2011
  • 473 Kali

Dana Tunjangan Kesejahteraan PNS Dicairkan Sebelum Lebaran

News Room, Sabtu ( 20/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan pencairan dana tambahan tunjangan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelum lebaran. Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Slamet Boediharjo, S.Sos, M.Si mengatakan, pihaknya memang menjadwalkan pencairan dana tambahan tunjangan kesejahteraan bagi PNS, CPNS, PHL dan Pasukan Kuning sebelum lebaran tahun ini. Rencananya pencairan dana tambahan tunjangan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah di Kabupaten Sumenep tersebut pada tangggal 24 hingga 25 Agustus 2011 besok, setelah persyaratan admistrasi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah selesai semunya. ”Saat ini kami masih dalam proses penyelesaian administrasi, dan jika sudah selesai kami ajukan ke Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep untuk proses pencairannya. Dan pencairan dananya langsung dimasing-masing SKPD,”tegasnya. Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terkiat dengan proses pencairan dana tambahan tunjangan kesejahteraan PNS, PHL dan Pasukan Kuning. Hasil koordinasinya tersebut, memang pencairan dana tambahan tunjangan kesejahteraan dilaksanakan sebelum cuti bersama minggu depan. ”Yang jelas, sebelum libur cuti bersama, kami pastikan dana tambahan tunjangan kesejahteraan itu bisa diterima masing-masing PNS,”ungkapnya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan dana untuk tambahan tunjangan kesejahteraan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 sebesar Rp. 3.006.234.495,00. Dana tersebut disediakan untuk PNS, CPNS, PHL, dan Pasukan Kuning sebanyak 13.216 PNS, yang tersebar di SKPD, dan besaran dana masing-masng PNS sebesar Rp. 220.000,00 termasuk dengan pajaknya, sehingga setelah ada pemotongan pajak, masing-masing PNS menerima dana bersih tambahan kesejahteraan sebesar Rp. 200.000,00. ( Yasik, Esha )