Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-12-2011
  • 1737 Kali

Dana TPAPD Dan ADD Untuk 2 Desa Belum Bisa Dicairkan

News Room, Jumat ( 16/12 ) Dua Desa di Kabupaten Sumenep dipastikan tidak bisa mencairkan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2011. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, Jumat (16/12) mengatakan, 2 Desa dari 328 se Kabupaten Sumenep yang belum mencairkan dana TPAPD dan ADD tahun 2011, yakni Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan dan Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding. Desa Padangdangan dan Gunung Kembar tidak bisa mencairkan TPAPD dan ADD, karena di Desa tersebut belum membuar Raperdes (Rancangan Peraturan Desa) tentang APBD Desa. ”Penyebab 2 Desa tersebut belum membuat Raperdes tahun 2011, yakni untuk Desa Padangdangan belum ada Pejabat Kepala Desa dan Desa Gunung Kembar, karena Kepala Desanya bermasalah yang berurusan dengan hukum, terkait dugaan korupsi penggunaan ADD, TPAPD, TPBPD tahun 2009 dan 2010,”tegasnya. Ferdiansyah Tetrajaya menyatakan, pihaknya pasti mengembalikan anggaran dana TPAPD dan ADD 2 Desa tersebut pada Kas Daerah, karena tidak dicairkan. Akibat tidak cairnya dana TPAPD dan ADD untuk Desa Padangdangan dan Desa Gunung Kembar berdampak signifikan terhadap roda Pemerintahan Desa tersebut. Karena perangkat Desa termasuk BPD tidak menerima tunjangan sepanjang tahun 2011, dan Desa tidak bisa melakukan program pembangunan. ”Kami harapkan persoalan di 2 Desa tersebut bisa secepatnya selesai, agar tahun depan anggaran TPAPD dan ADD bisa cair, karena ujung-ujungnya masyarakat yang kena dampaknya, karena tidak cairnya TPAPD dan ADD,”ungkapnya. Sementara besaran TPAPD tahun 2011, untuk Kepala Desa sebesar Rp. 750.000,00, Sekretaris Desa non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp. 600.000,00, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun masing-masing sebesar Rp. 500.000,00. Sedangkan Ketua BPD sebesar Rp. 150.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp. 125.000,00, Sekretaris sebesar Rp. 100.000,00, dan anggota BPD sebesar Rp. 75.000,00, ( Yasik,Esha )