Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-01-2013
  • 436 Kali

Dana RSBI Cair Setelah Revisi APBD Kabupaten Dan Propinsi

News Room, Rabu ( 23/01 ) Anggaran untuk subsidi atau batuan sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) di APBD Kota, Kabupaten, dan Propinsi 2013 wajib dibekukan. Anggaran itu baru boleh dicairkan setelah ada revisi nomenklatur RSBI di setiap draf APBD. Instruksi itu disampaikan Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Haryono Umar. Dia menegaskan, jika mata anggaran RSBI di APBD itu dikucurkan tanpa revisi, bisa muncul sangkaan korupsi. “Sekarang sudah jelas, MK menggugurkan landasan hukum pelaksanaan RSBI. Jadi, mata anggaran di APBD harus didrop,”katanya kemarin. Haryono mengusulkan, revisi APBD Proiinsi, Kabupaten, dan Kota secepatnya dibahas dengan DPRD setempat. Sebutan baru dalam revisi pos anggaran RSBI di APBD bisa dirembuk antara Pemda dan DPRD setempat. Bisa dipastikan, lanjut dia, semua APBD memiliki pos anggaran untuk sekolah RSBI. Sebab, APBD disusun sebelum putusan MK tentang pembubaran RSBI keluar. Jajaran Irjen Kemendikbud berkewajiban mencegah praktik korupsi atau penyimpangan lain di anggaran pendidikan. Terkait masa transisi, Haryono mengatakan, cuma mengatur keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah eks RSBI. “Tidak menyangkut anggaran dari pemerintah pusat atau daerah,”katanya. Berapapun jumlah uang negara yang terpakai, sambung dia, harus ada kepastian landasan hukumnya. Sementara itu Mendikbud, Muhammad Nuh terus meredam gejolak pembubaran RSBI. “Yang penting, sampai tahun pelajaran 2012/2013 tetap jalan seperti biasa. Sampai kira-kira Mei-lah. Itu sudah kesepakatan dengan MK, karena ndak bisa dipotong begitu saja,”jelasnya setelah sidang kabinet terbatas di kantor Presiden, kemarin (22/01). Mantan Menkominfo tersebut menekan, sekolah-sekolah tersebut memiliki rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang disusun dalam setahun. Karena sudah ada susunannya, RSBI tetap berjalan seperti biasa lantaran proses peralihan butuh waktu. Nuh lantas mencontohkan pengalihan aset dari provinsi ke kabupaten. Dia menekankan, ada sekolah RSBI yang sebagian dikelola Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur RSBI, Provinsi memang diperkenankan mengelola sekolah. Tapi, karena PP tersebut telah dihapus, kewenangan itu kembali kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Soal sumbangan dari wali murid atau orang tua siswa juga masih berlaku. Dia menegaskan, selama masa transisi, putusan MK tidak melarangpungutan yang sudahada saat RSBI. “Yang tidak boleh kan sumbangan baru. Lalu, administrasi seperti papan nama, kop surat, stempel yang ada cap RSBI-nya. Soal itu kita kasih batas sampai 31 Januari,"tegasnya. Disinggung soal bentuk baru RSBI, Nuh mengatakan, pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada publik pada tahun pelajaran baru. “Nanti pada saatnya kami sampaikan. Tahun pelajaran baru nanti kami kenalkan bentuk baru RSBI,”imbuhnya. ( JP, Ingun Esha )