News Room, Sabtu ( 07/09 ) Dan bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa Program Usaha Garam Rakyat (Pugar) di Kabupaten Sumenep, dalam waktu dekat dipastikan akan segera diterima oleh Kelompok Pugar, yang sudah mendapat rekomendari dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep. Untuk itu diharapkan Kelompok Petani Garam yang mendapat dana Pugar bisa mempertanggung jawabkan dana rakyat yang diberikan pemerintah kepada petani. Dan diharapkan pula tidak terjadi pemotongan apa pun yang dilakukan oleh oknum yang meminta di luar penggunaannya, sehingga dalam realisasinya nanti sesuai dengan ketentuan yang ada. Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Moh. Jakfar, MM menjelaskan, sesuai data, berdasarkan usulan Kelompok Pugar di Sumenep hingga saat ini sudah mencapai 352 kelompok, sementara target dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 240. “Namun, kami tetap mengakomodir masukan masyarakat tersebut, untuk dilakukan sharing program dengan pemberian dana bersifat maksimal sesuai juknis yang ada, dan tetap dilakukan pemerataan yang profesional,”ujarnya. Bahkan, menurut Jakfar, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan untuk 298 Kelompok Pugar, dan sebanyak 231 diantaranya kelompok lama. Dan dananya sebenarnya sudah ada dimasing-masing rekening, dan tinggal menunggu waktu untuk dilaporkan kepada pimpinan yang berwenang, sambil lalu menyiapkan administrasinya. Sedangkan besaran dana yang diperoleh masing-masing Kelompok Pugar itu bervariasi, tergantung dari jumlah anggota kelompok dan banyaknya lahan. Sesuai kriteria yang ada dari 5 hingga 7 hektar mendapat Rp. 7 juta hingga Rp. 12,5 juta untuk kelompok yang lama. Sedangkan yang baru dari 10 hektar lahan dengan menyesuaikan jumlah anggota kelompok bisa mendapat Rp. 20 juta hingga Rp. 30 juta. ( Ren, Esha )