Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-11-2005
  • 640 Kali

DANA PARPOL YANG DIAJUKAN DPRD, DINILAI CUKUP TINGGI

Sumenep-Infokom News Room : Partai Politik (Parpol) yang mendudukkan wakilnya di DPRD Sumenep akan mendapatkan dana segar dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. DPRD telah mengusulkan setiap kursi sebesar Rp. 19 juta. Hanya usulan ini belum dibahas dan belum final. Rencana pemberian bantuan dana kepada Partai Politik itu memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Bantuan Dana kepada Parpol. PP. itu menyebutkan, hanya partai politik yang mendapatkan kursi di parlemen, yang mendapatkan bantuan. Sedangkan parpol diluar parlemen, bisa mendapatkan bantuan dana berdasarkan kebijakan Bupati setempat. Yang menarik, bantuan dana parpol yang diajukan DPRD Sumenep ini cukup tinggi, jika dibandingkan dengan DPRD didaerah lainnya. Misalnya, DPRD Kota Surabaya dan Pamekasan sebesar Rp. 17,5 juta per kursi, Kabupaten Sidoarjo mengajukan Rp. 18 juta per kursi. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (22/11) kemarin mengatakan, bantuan dana sebesar Rp. 19 juta per kursi itu adalah usulan dari Dewan. Usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut antara Eksekutif dan Legislatif. H. Achmad Masuni menjelaskan, berdasarkan PP. Nomor 24 Tahun 2005, bantuan dana kepada parpol di tingkat Kabupaten itu harus di bawah bantuan dana parpol DPR RI, yaitu sebesar Rp. 21 juta per kursi. Sementara itu, Raud Faiq Jakfar, anggota DPRD Sumenep, menilai bahwa usulan dana untuk parpol tersebut wajar, jika dibandingkan dengan jumlah konstituen masing-masing parpol yang memiliki kursi di Dewan. Dan yang penting tidak melebihi ketentuan aturan yang ada. Soal usulan bantuan dana parpol yang cukup tinggi itu, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Achmad Fajar Hari Ponto, SH, MM jumlah tersebut sangat wajar dan tidak menyalahi aturan. Alasannya, parpol memang membutuhkan dan untuk konstituennya. Pengajuan tersebut tergantung dari masing-masing Kabupaten, selama tidak menyimpang dari aturan yang ada, yakni DPRD Sumenep tidak boleh mengajukan dana parpol itu melebihi pengajuan dari DPRD Propinsi Jawa Timur maupun DPR RI. ( JP, Esha )