Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-06-2007
  • 522 Kali

Dana Kegiatan Keagamaan Dapat Dicairkan

Sumenep-Kominfo News Room : Berdasarkan pengumunan dari Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep tertanggal 26 Juni 2007 Nomor 466/149/435.103/2007 dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/456/KEP/435.0134/2007 tentang Penerima Bantuan Uang bagi Pemohon Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep tahap I tahun 2007. Atas dasar tersebut, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, H. Saiful Anwar, SH, M.Si melalui suratnya mengumumkan, bagi para pemohon bantuan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan untuk tahap I tahun anggaran 2007 yang telah memenuhi persayaratan, dapat diambil di Dinas Kesejahteraan Kabupaten Sumenep pada setiap jam kerja. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah, membawa kwitansi rangkap 4 yang ditanda tangani pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat lengkap dengan stempel yang telah disediakan, tidak boleh diwakilkan dan harus diambil secara pribadi, membawa foto copy KTP pemohon sebanyak 2 lembar. Bagi pemohon yang tidak mengambil dalam waktu 2 minggu sesudah pengumuman ini, maka dana bantuan akan dikembalikan ke Kas Daerah. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 662268 atau nomor HP 08123069815 atas nama Arif Santoso, SH, M.Si (Kepala Bidang Bina Swadaya Sosial). ( Esha )