Sumenep-Kominfo News Room : Keinginan Komisi C DPRD Sumenep agar dana Community Development (CD) dari EMP Kangean Limited dimasukkan dalam APBD dengan alasan menghindari tumpang tindih anggaran antara APBD dan dana CD, nampaknya menuai kesulitan. Pasalnya, menurut penjelasan Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM semua keuangan dari pihak EMP Kangean Limited itu diserahkan kepada BP Migas, hanya saja perencanaannya diatur secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan BP Migas. Apalagi kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini sangat terbatas, hanya mempunyai 12 kewenangan, itu pun tidak termasuk dana CD tersebut. Bahkan Wakil Bupati optimis, meski dana CD itu tidak digabung dalam APBD, tidak akan terjadi tumpang tindik anggaran, alasannya, sebelum dana itu dikucurkan, pihak perusahaan mengadakan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah. Disinggung tentang pengawasannya, Wakil Bupati asal Pulau Kangean ini menjelaskan, pihak perusahaan akan memberitahu kepada pemerintah daerah, kapan waktunya dana CD itu dicairkan. Namun yang pasti BP Migas tidak akan mengucurkan dana CD, jika pihak perusahaan tidak menunjukkan program dan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat. Sementara itu seperti yang dinformasikan sebelumnya, Komisi C DPRD Sumenep berkeinginan, agar dana CD itu di APBD-kan, alasannya, demi menghindari adanya tumpang tindih anggaran antara APBD dan dana CD tersebut terhadap program yang direncanakan di daerah penghasil migas. Namun nampaknya usulkan Komisi C itu ditolak Komisi B, sebab Komisi B menilai jika dana CD di APBD-kan, akan menimbulkan diskriminasi bagi masyarakat penghasil migas. Bahkan Komisi C tidak khawatir dana CD dan APBD terjadi tumpang tindik anggaran. Dan selama ini program CD dan APBD tidak pernah terjadi double angaran.(Yasik,Esha)