Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-06-2015
  • 579 Kali

Dana BK-PIJP Untuk Perbaikan Jalan Desa Yang Rusak

News Room, Rabu ( 17/06 ) Melalui kegiatan Bantuan Keuangan Peningkatan Infastuktur Jalan Pedesaan (BK-PIJP) di Kabupaten Sumenep, diharapkan dapat dimaksimalkan untuk perbaikan jalan-jalan yang rusak yang merupakan program yang dibutuhkan masyarakat, dan bukan hanya merupakan keinginan sementara. Namun, memamg sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ada.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Sosialisasi Bantuan Keuangan Peningkatan Infastuktur Jalan Pedesaan (BK-PIJP) di Kabupaten Sumenep tahun 2015 di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Rabu (17/06).

Sehingga, tegas Bupati, adanya bantuan keuangan untuk Desa tersebut harus lebih dimaksimalkan dalam pelaksanaannya. Yakni, ada 3 hal yang harus diperhatikan Desa dalam pelaksanaan program BK-PIJP tersebut, yakni, pertama, harus memperhatikan penguatan kelembagaan di Desa, kedua, memaksimalkan potensi Desa, dan yang ketiga, nantinya diharapkan bisa dirasakan masyarakat, adanya peningkatan pelayanan publik yang lebih maksimal.

“Jadi, jika sudah melakukan penguatan kelembagaan dan telah memaksimalkan potensi Desa dalam pelaksanaannya pembangunan infrastruktur tersebut, Desa bisa lebih memberikan pelayanan yang baik kepaada masyarakat,”ungkap Bupati.

Ditambahkan, kegiatan sosialisasi BK-PIJP harus dipahami oleh para Camat dan Kepala Desa, sehingga dalam pelaksanaannya bisa baik dan benar, hingga nantinya bisa meningkatkan perekonomian Desa, dan terus meningkatkan gotong royong di Desa.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ali Dafir, SE, MM menjelaskan, melalui kegiatan program BK-PIJP tersebut bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan sarana dan prasarana jalan di wilayah pedesaan. Sebab, dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut diharapkan dapat memberdayakan perekonoman masyarakat.

“Disamping itu juga untuk meningkatkan jiwa gotong-royong dan mengoptimalkan kinerja Kepala Desa dalam melakukan pembinaan serta peningkatan koordinasi kegiatan penyelengggaraan di Desa, khususnya dalam bidang pelayanan umum,”tambahnya.

Sekedar diketahui, program BK-PIJP Kabupaten Sumenep tahun 2015 dialokasikan untuk Desa, dengan kondisi jalan rusak berat yang perlu penanganan segera sebanyak 175 Desa, yakni sebanyak 50 Desa masing-masing sebesar Rp. 150 juta, yang terbagi dalam 42 Desa kepulauan, dan 8 Desa daratan.

Sedangkan untuk Desa dengan jalan rusak berat khusus di daratan sebanyak 125 Desa masing-masing sebesar Rp. 140 juta, yang merupakan hasil pelaksanaan Musrenbang Desa. ( Ren, Esha )