Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-05-2005
  • 2647 Kali

Dalam LKPJ Bupati DPRD Tidak Diperbolehkan Memberikan Penilian

Sumenep Infokom News Room : Akhirnya setelah melalu rapat fraksi DPRD Sumenep tentang pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati disepakati mekanisme laporan pertanggung jawaban bupati menngunakan UU No 22 Tahun 1999 yang dijabarkan dalam PP 108 tahun 2000 tentang LPJ Bupati. Ketua Fraksi Amnat Rakyat Malik Efendi menerangkan meski disepakati menggunakan UU No 22 Tahun 1999 tetapi LPJ itu tetap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati tetapi DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Bupati, karena sesuai UU No 22 DPRD tidak diperkenankan untuk memberhentikan Bupati. Namun demikian menurut Malik teknis pelaksanaannya sesuai PP 108 Tahun 2000, dan konsekwensinya DPRD mempunyai hak untuk menerima atau menolak LKPJ tersebut. Sementara itu Ketua DPRD Sumenep Drs A Warist Ilays mengatakan disepakatinya penerapan UU No 22 Tahun 1999 itu akibat kendala dari Audit BPK, sebab setelah dihubungi pihaknya BPK baru bisa melakukan audit pada tahun 2006, padahal menurut warist jika LKPJ sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 dalam LKPJ Bupati harus ada keterangan dari BPK. Jadi menurut Waris alternatif terakhir LKPJ Bupati menggunakan UU No.22 yang dijabarkan PP 108, hanya saja warist menuturkan DPRD tidak bisa memberikan penilian terhadap LKPJ Bupati apakah diterima atau ditolak. (Yasik)