Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-09-2010
  • 544 Kali

DAK Dinas Kesehatan Sumenep Untuk Pengadaan Barang

News Room, Rabu ( 01/09 ) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 5,6 milyar termasuk diantaranya dana sharing dari APBD Kabupaten Sumenep. Kepala Bidang Farmasi dan Promosi Dinas Kesehatan Sumenep, drg. Chusnul Arif mengatakan, pemanfaatan dana DAK tidak untuk pembangunan infrastruktur, melainkan alokasi dana DAK guna memenuhi pengadaan barang, sesuai dengan petunjuk teknis dari pusat. Pengadaan barang sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan berupa obat generik untuk pelayanan dasar kesehatan. Hanya saja, hingga saat ini Dana Alokasi Khusus Dinas Kesehatan belum dilaksanakan, sebab pengadaan obat generik dilakukan melalui tender bebas dikalangan rekanan, yang saat ini masih dalam proses penawaran. ”Pengadaan obat generik untuk pelayanan dasar kesehatan itu, harus berlogo yang ketentuan harganya, jenis dan kemasannya tidak menyimpang dari Surat Keputusan Kementerian Kesehatan,”tegasnya. Chusnul Arif menyatakan, obat generik itu merupakan jatah Puskesmas diwilayah daratan maupun kepulauan, untuk menangani kasus penyakit dikalangan masyarakat, khususnya 10 penyakit terbanyak, yang pengobatannya menggunakan obat generik. Obat generik tersebut rencanannya didistribusikan secara bertahap kepada 125 Ponkesdes, 71 Puskesmas Pembantu dan 73 Polindes, sesuai dengan kebutuhan. ( Yasik, Esha )