News Room, Senin ( 17/03 ) Munculnya tudingan tidak sedap terkait penambangan galian C Di Dusun Larangan Desa Kasengan Kecamatan Manding, yang beroperasi tanpa adanya surat ijin dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, membuat Direktur CV. Sukma Group, Suko Hariyanto, angkat bicara. Suko membantah, jika penambangan galian C yang dilakukannya itu tidak berijin, karena sebelum penambangan dilaksanakan, pihaknya sudah mengajukan ijin kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Namun, setelah lebih dari satu bulan, ijin penambangan itu tidak kunjung turun, padahal pihaknya sudah proaktif menanyakan ijin tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep khususnya instansi terkait. Dengan lamanya waktu untuk mengurus ijin, maka pihaknya mengambil jalan pintas dengan melakukan penambangan. “ surat permohonan ijin penambangan itu sudah dilayangkan kepada Pemkab Sumenep pada tanggal 29 Januari lalu, tapi hingga akhir Pebruari ijin tersebut belum keluar, ya terpaksa saya langsung melakukan penambangan, karena batas waktu proyek penambangan hampir habisâ€, ujarnya. Suko menjelaskan, pihaknya tetap mematuhi aturan yang ada, meskipun penambangan dilaksanakan, yakni pihaknya tetap meminta ijin kepada Aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mengatur arus lalu lintas selama penambangan berlangsung, karena dalam proses penambangan hingga pengangkutan akan menimbulkan kerusakan jalan. Suko mengakui, jika selama melakukan penambangan, pihaknya mendapat teguran dari Anggota Dewan, sehingga saat ini pihaknya sudah mulai memperbaiki jalan yang rusak. Karena itu, Suko medesak Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui instansi terkait, agar secepatnya mengeluarkan ijin penambangan tersebut, supaya biaya pajak yang harus dibayar ada kejelasan, karena selama ini walaupun penambangan sudah dilakukan, akan tapi pihaknya masih bingung kemana ia harus membayar pajak.( Nita, Soek )