News Room, Selasa ( 02/12 ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah. Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Hal tersebut diungkapkan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Acara Pembukaan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2014 di UPT Sanggar Kegiatan Daerah (SKD) Batuan Sumenep, Selasa (02/12). Menurutnya, melalui kegiatan tersebut dapat mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya penciptaan sistem pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. ”Diharapkan juga mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan effisien, dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya,” ungkapnya. Sebab, tegas Bupati Sumenep ini, pemerintah pusat akan mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah untuk mengetahui keberhasilan Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan hak yang diperolehnya sesuai target capaian keluaran dan hasil yang direncanakan. Sesuai tujuan utama dilaksanakannya evaluasi tersebut, tentu saja untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan, guna mendukung tujuan capaian otonomi daerah dan sistem pemerintahan yang baik. Karena itu perlu terus ditingkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh SKPD, tentang pentingnya LPPD sebagai salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dan pembinaan kepada pemerintah daerah. ”Saya harapkan pula, ini menjadi media pembelajaran setiap SKPD tentang cara pengisian indikator kinerja kunci yang benar sesuai dengan peraturan, agar tidak terjadi kesalahan dan disinformasi mengenai tata cara serta pelaksanaan LPPD,”tandasnya. ( Ren, Esha )