Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-05-2011
  • 609 Kali

Cicilan Tunggakan Bantuan Penguatan Modal di DKP Terendah

News Room, Kamis ( 19/05 ) Upaya penagihan terhadap para penunggak bantuan penguatan modal tahun 2003-2006 lalu, yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, menuai hasil. Sesuai data yang dari BPRS Sumenep, hingga April 2011, 6 Satuan Unit Kerja (Satker) sudah mengembalikan tunggakan tersebut. Hanya saja, yang terendah terjadi ditubuh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Roomius menjelaskan, pihaknya sudah 2 kali memanggil para penunggak di tubuh Dinas Kelautan dan Perikanan. “Kemarin kami memanggil 40 penunggak kelompok nelayan dibawah DKP Sumenep. Tapi, yang hadir hanya 10 orang,”kata Teddy, pada wartawan diruang kerjanya, Kamis (19/05). Teddy mengemukakan, tingkat kehadiran pada penunggak di DKP Sumenep, sangat minim. Padahal, sisa tunggakan di dinas tersebut tercatat paling rendah dibanding 5 Satker lainnya, yakni sebesar Rp. 995 juta lebih. “Kami minta pada DKP supaya ikut andil memberikan arahan kepada para penunggak kelompok nelayan, agar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep,”terangnya. Berdasarkan catatan yang diberikan BPRS pada Kejaksaan Negeri Sumenep, tunggakan bantuan penguatan modal tahun 2003-2006, di 6 Satker yang mencapai Rp. 4.063.000.000,00 lebih, sudah berkurang. Adapun sisa tunggakan di enam satker hingga bulan April 2011, adalah di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sebesar Rp. 1.139.000.000,00 lebih, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Rp. 433.287.000,00 lebih, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp. 769.450.000,00 lebih, Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp. 995.354.000,00 lebih, Dinas Peternakan Rp. 301 juta lebih, serta Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp. 960 juta lebih. ( Nita, Esha )