Media Center, Rabu ( 30/12 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berlakukan aturan jam malam menjelang dan setelah tahun baru 2021, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten setempat.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang penerapan protokol kesehatan pada libur tahun baru 2021, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sumenep,” kata Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, Rabu (30/12/2020).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan aturan jam malam untuk mencegah kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan menjelang, selama dan setelah tahun baru 2021, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.
“Dalam surat edaran itu menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB, sedangkan saat malam tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 hingga 04.00 WIB,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Wabup Achmad Fauzi menyatakan, seluruh pihak terkait melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat TNI, POLRI dan Satpol PP, serta Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas.
“Termasuk pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” imbuhnya.
Para Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep hedaknya selama libur tahun baru 2021 tidak bepergian atau liburan keluar daerah terutama di daerah zona merah yang memungkinkan terjadinya penyebaran penularan Covid-19.
“Saat ini masih wabah Covid-19 sehingga semua elemen baik ASN dan masyarakat harus bersama-sama membangun kesadaran diri untuk mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep,” tandas Wabup Achmad Fauzi.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 800/943/435.205/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Sumenep yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, tanggal 30 Desember 2021. ( Yasik, Fer )