Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-12-2007
  • 498 Kali

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Perlu Payung Hukum

News Room, Selasa ( 25/12 ) Lahan pertanian cenderung beralih fungsi diluar sektor pertanian, kini lahan pertanian terutama di wilayah perkotaan telah berlaih fungsi menjadi perumahan dan pertokoan. Ketua LSM Libas, Kusdianto mengatakan, banyak peralihan fungsi lahan pertanian, perlu adanya peraturan yang tegas, agar masyarakat tidak mudah dalam memanfaatkan lahan pertanian menjadi perumahan dan pertokoa, sebab pihaknya mengkawatirkan, semakin banyaknya lahan pertanian akan mengurangi ketersediaan lahan pertanian. Sementara itu Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, Ir. H. Satam, MM saat ditemui News Room kemarin mengatakan, saat ini memang banyak lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan diluar sektor pertanian. Namun pihaknya tidak bisa mencegah tindakan peralihan fungsi tanah tersebut, sebab belum ada payung hukum sebagai pedoman. H. Satam mengharapkan tahun mendatang telah terbentuk peraturan dalam rangka mempertahankan lahan pertanian, dan dengan terbitnya payung hukum tersebut pihaknya akan memiliki pijakan hukum untuk mempertahankan lahan pertanian abadi. Sedangkan total luas lahan pertanian, khususnya persawahan mencapai 24.000 hektar dan lahan terluas terletak di Kecamatan Arjasa kepulauan Kangean yang mencapai 8.000 hektar, dan lahan tegalan seluas 152.000 hektar. ( Yasik, Eshab )