News Room, Rabu ( 20/06 ) Sebagai upaya merealisasikan Pelaksanaan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) kepada jajaran aparatur Kecamatan dan Desa, Camat Saronggi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 22 tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, Selasa (19/06) kemarin di Pendopo Kantor Camat setempat. Camat Saronggi yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Moh. Warsono, SH, MH didepan peserta sosialisasi Perbup tersebut mengatakan, Perbup Nomor 22 tahun 2012 ini merupakan sebuah inovasi manajemen pelayanan publik yang wajib dipatuhi oleh segenap lapisan masyarakat. Moh. Warsono menjelaskan, pelimpahan sebagian wewenang tersebut meliputi masalah perijinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penempatan, dan penyelenggaraan. Kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 22 tahun 2012 ini dikuti aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tokoh Masyarakat, dan pengusaha yang ada di Kecamatan Saronggi. ( JuP-25, Esha )