News Room, Rabu ( 17/09 ) Gonjang ganjing Kecamatan Sapeken memungut biaya sebesar Rp. 15.000,00 kepada penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pembuatan surat keterangan pengganti KTP, akhirnya Camat Sapeken, Ainur Rasyid, S.Sos angkat bicara. Ainur Rasyid mengatakan, pihaknya tidak pernah menarik dana sebesar Rp. 15.000,00 kepada masyarakat penerima BLT, sebab Kecamatan tidak mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP. Yang berwenang menerbitkan surat keterangan tersebut merupakan hak Kepala Desa yang di ketahui Camat setempat. Ainur Rasyid menyatakan, pelaksanaan pencairan dana BLT di Kecamatan Sapeken berlangsung di masing-masing Desa sejak tanggal 15 hingga 21 September. Sebagai awal pelaksanaannya di Desa Sapeken, Desa Sepanjang dan Desa Tanjung Kiok, selanjutnya di Desa Sasiel, Desa Pagerungan Besar, Pagerungan Kecil, Sakala, Paliat dan terakhir di Desa Sabunten. ( Yasik, Esha )