Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-08-2022
  • 10227 Kali

Camat Pragaan Tegaskan Musdes RKPDes APBDes 2023 Bisa Tepat Waktu

Media Center, Senin ( 08/08 ) Pemerintah Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023. 

Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Pragaan beserta Forum Koordinasi Kecamatan (Forpimka), Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur elemen tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.

Camat Pragaan, Heru Cahyono, S.STP, mengatakan, Musdes RKP Desa dilaksanakan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan (2023).

"Saya berharap dengan segera menyusun RKP Desa dan penyelesaian APBDes 2023 tepat waktu pada akhir tahun anggaran 2022," ujarnya kepada KIM Karya Makmur,  Senin (08/08/2022).

Ia juga mengharapkan agar RKP Desa yang dihasilkan lebih berkualitas, disusun benar-benar lahir atas usulan masyarakat desa setempat, serta programnya menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Kami juga berharap agar RKP Desa ini berdasar kebutuhan masyarakat untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi kreatif masyarakat," imbuhnya.

Heru menjelaskan, dalam RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang rencananya akan didanai dari berbagai sumber, dari Pendapatan Asli Desa (PADes), swadaya masyarakat desa, bantuan keuangan dari pihak ketiga, bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, daerah dan atau pusat.

"Musdes penyusunan RKP Desa ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan RKP Desa. Kami harap sistematis dan tepat waktu, agar warga segera merasakan manfaat APBDes tahun depan," tambahnya.

Nantinya juga dibentuk Tim Penyusun RKP Desa. Selanjutnya tim melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif dan berbagai program yang masuk ke desa, serta melakukan pencermatan ulang pada RPJMDes.

Dilanjutkan dengan penyusunan rancangan RKP Desa dilengkapi desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP), dan juga melakukan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) pembahasan rancangan RKP Desa. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )