Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-07-2006
  • 417 Kali

CAMAT PRAGAAN GELAR SERAP ASPIRASI PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Pragaan-Kominfo News Room : Serap aspirasi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dimaksudkan untuk mencari masukan dan sumbang saran terhadap Kepala Desa dan BPD, guna pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa yang akan diajukan dan dibahas pihak Eksekutif bersama Legislatif dalam waktu dekat itu akan lebih baik dan sempurna. Demikian dikatakan Camat Pragaan, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si saat memimpin acara serap aspirasi tentang pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa di Pendopo Kecamatan Pragaan, Selasa (04/07). Selanjutnya Camat Pragaan menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa itu diantaranya mengenai masa jabatan Kepala Desa, yang selama ini bervariasi, antara 5 hingga 10 tahun, namun berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru, masa bhakti Kepala Desa itu ditetapkan selama 6 tahun masa jabatan. Serap aspirasi tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan BPD yang dipandu oleh Sekcam Pragaan, Drs. Muzanni Saidi serta Kasie Pemerintahan, Ach. Rasidi, SH. ( JuP-35, Ong, Esha )