Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-08-2015
  • 478 Kali

Camat Pasongsongan Gelar Sosialisasi Undang-Undang Desa

News Room, Rabu ( 26/08 ) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa berlangsung di Pendopo Kantor Camat Pasongsongan. Diikuti  Kades, Sekdes, KAUR Keuangan dan BPD se Kecamatan setempat.

Camat Pasongsongan,  Arif Susanto, AP, M.Si ketika membuka acara, Rabu (26/08), mengatakan, latar sosio-historis desa sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibentuk. Akan tetapi, desa lambat berkembang karena tidak mempunyai hak berupa kewenangan dalam mengelola aset serta anggaran. Kondisi tersebut menyebabkan 63 persen kemiskinan di desa.

 Dari kondisi itulah, UU Desa memperjelas kewenangan desa serta kejelasan dalam pengelolaan anggaran menjadi peluang sekaligus tantangan bagi desa dalam mengelola kewenangan dan aset bagi kesejahteraan warga.

Kasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Wediyanto mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, banyak keleluasaan desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sehingga bisa mandiri. Diantaranya, mengatur tentang kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Disisi lain dengan kemandirian pengelolaan keuangan oleh desa maka pemerintah desa juga harus mampu mempertangungjawabkannya secara baik dan benar. Baik kepada masyarakat maupun pertanggungjawaban melalui audit pengelolaan keuangan desa oleh instansi yang memiliki kewenangan. ( JuP-09, Fer )