News Room, Rabu ( 27/08) Dengan ketentuan waktu paling akhir tanggal 30 September 2008, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus sudah dilunasi. Terkait itu, Selasa kemarin (26/08) di Pendopo Kecamatan Lenteng dilakukan evaluasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui rapat koordinasi yang diikuti Kepala Desa, BPD, dan unsur Perangkat Desa, serta Kepala Dusun se Kecamatan Lenteng. Camat Lenteng Drs. Syaiful Bahri, M.Si mengharapkan, apapun alasannya, PBB yang merupakan kerja pokok KepaLa Desa bersama perangkat lainnya, setiap tahun harus berusaha memberikan kesadaran pada wajib pajak untuk melunasinya. Karena, baku PBB Kecamatan Lenteng tahun 2008 ini berjumlah Rp. 214.224.282,00 dan baru dicapai pelunasannya sekitar 33,79 persen. ( JuP-21, Esha )