Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-02-2014
  • 419 Kali

Camat Kota Sumenep Himbau Perketat Pengawasan Raskin

News Room, Jumat ( 07/02 ) Pengawasan pendistribusian bantuan beras bagi keluarga miskin (raskin) tahun ini harus lebih ketat, dan sampai kepada warga yang berhak menerimanya, sehingga tidak ada lagi temuan penyimpangan raskin. Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si meminta, agar para Kepala Desa/Lurah tidak mengurangi jatah bantuan raskin untuk masing-masing Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM), yakni sebanyak 15 kilogram. Sebab fakta yang selama ini terjadi masih banyak warga yang menerima kurang dari 15 kilogram sebagaimana ketentuan pemerintah. Selanjutnya bantuan raskin kepada masyarakat harus utuh dan tidak boleh dikurangi, karena menyangkut kepentingan rakyat miskin. Jika pihaknya menemukan pengurangan jatah bantuan raskin yang disampaikan kepada para penerima manfaat, ia berjanji akan menindak tegas oknum yang bersangkutan. Sementara itu di Kecamatan Kota Sumenep, RTSPM bantun raskin sebanyak 1.455 RTS yang tersebar di 12 Desa dan 4 Kelurahan atau setara dengan 261.900 kilogram beras raskin. ( JuP-01, Fer )