Kalianget-Infokom News Room : Camat Kalianget Drs. Ibnu Hajar Effendi, MM, Rabu (23/03) kemarin menurunkan papan reklame atau Bill Bord yang tidak berijin yang ada diwilayahnya, diantaranya papan reklame Rokok Pundi Mas dan Rokok Jarum yang berukuran 8 x 3 meter, berlokasi didepan pintu masuk pelabuhan Kalianget atau depan Kantor Kecamatan, serta yang berlokasi di Sub Terminal Kalianget. Menurut Camat Kalianget, Drs. Ibnu Hajar Effendi saat dikonfirmasi News Room terkait dengan penurunan papan reklame tersebut menjelaskan, bahwa penurunan itu dilakukan karena papan reklame itu tidak memiliki ijin dan dianggap mengganggu keindahan serta ketertiban Kecamatan Kalianget. Untuk itu ia berharap agar papan reklame yang dipasang oleh para pengusaha harus terlebih dahulu memiliki ijin, serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu keindahan dan ketertiban kota. Dijelaskan pula, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga masih akan menurunkan papan reklame yang tidak berijin tersebut, karena ditengarai diwilayahnya masih banyak papan reklame yang ada didepan toko yang tidak memiliki ijin. ( JuP-03, Im )