Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-06-2006
  • 390 Kali

CAMAT GAPURA SOSIALISASIKAN MASA AKHIR JABATAN KEPALA DESA

Gapura-Kominfo News Room : Bertempat di Pendopo Kecamatan Gapura, Rabu kemarin (08/06) berlangsung Sosialisasi Masa Akhir Jabatan Kepala Desa yang disampaikan Camat Gapura dan didampingi Kepala Seksi Pemerintahan. Camat Gapura, Drs. H. Abuyasit, M.Si mengatakan, sesuai dengan pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 menegaskan bahwa Badan Perwakilan Desa (BPD) memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan pada 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Dijelaskan H. Abuyasit, pada ayat 2 ditegaskan, bahwa proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, agar supaya menunggu hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) yang baru, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2005 yang saat ini dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Daerah. Pelaksanaan Sosialisasi ini diikuti oleh sebanyak 13 Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya. ( JuP-17, Esha )